Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus
Jumat, 03 Desember 2010 – 19:19 WIB
Masukan-masukan dari pakar, pengamar, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semua dikaji dalam satu tahun terakhir. "Kita jernih," ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU) DIY, menempatkan Sri Sultan HB sebagai parardya, yang levelnya lebih tinggi di atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas
- 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jagorawi Gegara Anak Kecil Menyeberang
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi