Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan

Perusahaan Harus Pekerjakan Minimal 1 Orang Penyandang Cacat

Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan
Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat. Penghargaan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah, dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Perusahaan-perusahaan yang mendapat penghargaan itu, antara lain adalah CV Andri Perabot dari Sumatera Barat, PT Shima Prima Utama (Palembang), PT Unas Jaya Agrotama (Lampung), PT Candi Mekar (Jawa Tengah), serta PT Kedaung Surya Industrial (Jawa Timur). Berikutnya juga, ada PT Omega Plastik (Jawa Timur), CV Cristal Konveksi (Yogyakarta), CV Sogan Jaya Abadi (Yogyakarta), PT Sinar Pure Foods International (Sulawesi Utara), serta PT Yakkum dari Bali. Penghargaan kepada perusahaan-perusahaan ini diberikan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, yang diwakili Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Sunarno, di Jakarta, Jumat (3/12).

Sunarno mengatakan, setiap perusahaan, baik milik negara maupun swasta, harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat, dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya. Namun katanya, pekerjaan itu harus disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan kualifikasi perusahaan. "Sesuai dengan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," ujarnya.

Namun, lanjut Sunarno, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat, sejauh ini dapat dikatakan masih minim. Padahal jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan, sebagai pekerja pada perusahaannya, untuk setiap 100 orang pekerja di perusahaan. "Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat," lanjutnya.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News