Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi kepala daerah (KDH) dan keluarganya. Pasalnya, dana transfer dari pusat maupun uang negara lainnya harus disimpan di rekening pemerintah.
Proses saja. Saya sudah lima hari dengar ini, tapi tidak ada follow up-nya (tindak lanjut). Kalau memang ada ya silahkan. Karena itu kan tidak boleh, harus ada rekening khusus daerah," ujar Mendagri di kantornya, Jumat (3/12)
Sebelumnya Kepala Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 1.500 laporan tentang transaksi rekening pribadi kepala daerah untuk menyimpan DAU dan DAK. Menurut Yunus, aliran dana ini tidak hanya ke rekening pribadi kepala daerah tetapi juga ke istri dan anak
Atas temuan PPATK itu, KPK sudah menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah. Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi pegangan KPK.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk