Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH

Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Hanya saja, Mendagri mengaku belum tahu persis tentang penyimpanan DAU dan DAK di rekening kepala daerah yang ditemukan PPATK itu. Meski demikian Mendagri menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh uang negara disimpan di rekening pribadi.

"Jadi harus ditampung pada rekening pemda. Dan saya kira pusat juga tidak akan mentransfer kepada rekening pribadi," tandasnya.

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, bisa jadi uang dari pusat sempat ditampung di rekening Pemda untuk kemudian dialirkan ke rekening kepala daerah atau  keluarganya. "Karena pusat (mentransfer DAUatau DAK) harus kepada rekening resmi pemerintah daerah, untuk kemudian ditransfer kepada rekening umum keuangan daerah. Jadi mungkin kalau ditemukan itu, itu ditransfer setelah di rekening itu (Pemda). Karena pusat tidak akan mentransfer uang ke rekening pribadi itu," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News