Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:37 WIB
Hanya saja, Mendagri mengaku belum tahu persis tentang penyimpanan DAU dan DAK di rekening kepala daerah yang ditemukan PPATK itu. Meski demikian Mendagri menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh uang negara disimpan di rekening pribadi.
"Jadi harus ditampung pada rekening pemda. Dan saya kira pusat juga tidak akan mentransfer kepada rekening pribadi," tandasnya.
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, bisa jadi uang dari pusat sempat ditampung di rekening Pemda untuk kemudian dialirkan ke rekening kepala daerah atau keluarganya. "Karena pusat (mentransfer DAUatau DAK) harus kepada rekening resmi pemerintah daerah, untuk kemudian ditransfer kepada rekening umum keuangan daerah. Jadi mungkin kalau ditemukan itu, itu ditransfer setelah di rekening itu (Pemda). Karena pusat tidak akan mentransfer uang ke rekening pribadi itu," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club