Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan
Perusahaan Harus Pekerjakan Minimal 1 Orang Penyandang Cacat
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:44 WIB
Disebutkan Sunarno pula, menurut data, jumlah penyandang cacat tahun 2009 mencapai 11.580.117 orang, yang terdiri dari tuna netra sebanyak 3.474.035 orang, tuna daksa 3.010.830 orang, tuna rungu 2.547.626 orang, cacat mental 1.389.614 orang, serta (cacat) kronis 1.158.012 orang. Sedangkan dari data Kemenakertrans, jumlah tenaga kerja penyandang cacat 2009 mencapai 7.126.409 orang, yang terdiri dari tuna netra (sebanyak) 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, kronis 855.169 orang, serta cacat mental 712.641 orang.
Lebih jauh, Sunarno menjelaskan bahwa selama ini, Kemenakertrans sendiri telah melakukan pembinaan dan pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat melalui pembekalan teknis kewirausahaan, dalam rangka peningkatan perluasan kesempatan kerja, baik (secara) perorangan maupun kelompok usaha bersama (KUB). Pelaksanaan program itu, di antaranya melalui pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat di berbagai bidang, antara lain bordir, perbengkelan dan menjahit. Selain itu, diadakan juga temu konsultasi penempatan tenaga kerja penyandang cacat, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta organisasi penyandang cacat. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka