2017, Jasa Marga Naikkan Tarif 7 Ruas Tol

2017, Jasa Marga Naikkan Tarif 7 Ruas Tol
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

Misalnya, kendaraan golongan I naik dari Rp 6 ribu menjadi Rp 7 ribu.

Kendaraan golongan III naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu. Kendaraan golongan V naik dari Rp 14 ribu menjadi Rp 15 ribu.

Begitu juga tol Cikampek sepanjang 83 km yang terkenal sebagai jalan tol terpadat di Jawa. Tarif golongan I yang saat ini Rp 13.500 akan naik menjadi sekitar Rp 14.500.

Dari sisi keuangan, Anggiasari menyatakan, kenaikan tarif tol tahun ini masuk perhitungan dalam target pendapatan sepanjang 2016.

Namun, belum signifikan karena hanya dua bulan. ’’Dua bulan, dua ruas tol pula. Tidak akan signifikan. Mungkin untuk tahun depan,’’ ucapnya.

Pada 2017, JSMR juga mendapatkan hak untuk menaikkan tarif tujuh tol lainnya. Semua tarif tol kali terakhir naik pada 2015.

’’Namun, itu pun dampaknya untuk tahun berikutnya (terhadap pendapatan, Red),’’ katanya.

Saat ini, JSMR mencoba mengatur arus keuangan, terutama pinjaman yang bertenor 15 tahun diperpendek menjadi lima tahun.

JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) telah mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menaikkan sekitar sepuluh persen tarif dua ruas tol. Yaitu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News