2017, Penempatan TKI Rumah Tangga Dihentikan
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:51 WIB

2017, Penempatan TKI Rumah Tangga Dihentikan
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperluas peluang kerja formal di berbagai negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini bertujuan untuk menekan dan mengantisipasi timbulnya kembali masalah TKI Overstayers di luar negeri, khususnya Arab Saudi.
"Pemerintah berupaya memperbanyak penempatan tenaga kerja sektor formal di Arab Saudi. Peluang kerja sebagai TKI formal di Arab Suadi sangat besar. Peluang ini harus segera dimanfaatkan oleh para TKI yang hendak bekerja di Arab Saudi dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen, keterampilan dan kompetensi kerja, penguasaan bahasa dan pendekatan budaya," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
Saat ini, lanjut Muhaimin, pemerintah masih terus berupaya membuka peluang lowongan kerja baru bagi TKI formal untuk bekerja di Arab Saudi. Hal ini sebagai salah satu langkah antisipasi dan solusi dalam penerapan moratorium penempatan TKI sektor domestic worker ke Arab Saudi.
"Pemerintah akan terus mendorong penempatan TKI sektor formal dan menggeser pekerjaan pada sektor domestik worker seperti penata laksana rumah tangga. Secara bertahap, penempatan TKI sektor domestic worker akan dihentikan pada tahun 2017," jelasnya.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperluas peluang kerja formal di berbagai negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ratusan Honrer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal