2018, Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp 15,8 miliar

2018, Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp 15,8 miliar
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2018 mendapat tambahan sebesar Rp 15,8 miliar.

Penambahan tersebut dipergunakan untuk belanja operasional dan tunjangan remunerasi pada empat Badan Layanan Umum (BLU).

Adapun empat Badan Layanan Umum tersebut yakni, UPBU Kalimarau – Tanjung Redeb, UPBU Mutiara Sis Al-Jufri – Palu, UPBU Djalaludin Gorontalo, UPBU H.A.S Hanandjoeddin – Tanjung Pandan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan.

"Semula Kemenhub mengajukan pagu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2018 sebesar Rp 48,187 triliun, saat ini alokasi anggaran Kemenhub Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 48,203 triliun sehingga terdapat peningkatan pagu sebesar Rp 15,48 miliar,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (19/).

Rincian tambahan anggaran Kemenhub anggaran 2018 sebesar Rp 15,48 miliar berasal dari penurunan pagu penggunaan anggaran PNBP sebesar Rp 52,66 miliar dan penambahan penggunaan dana BLU sebesar Rp 68,14 miliar.

Perubahan PNBP dan BLU ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-162/MK.2/2017 tanggal 10 Oktober 2017 Perihal penyampaian pagu alokasi anggaran kementerian/lembaga TA.

Pada 2018 Hasil rapat pembahasan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI dalam rangka pembicaraan tingkat I / Pembahasan rancangan UU tentang APBN TA. 2018.

Adapun pagu anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2018 adalah Rp 48 triliun dengan rincian Sekretariat Jenderal Rp 580,13 miliar; Inspektorat Jenderal Rp. 106,11 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp. 4,58 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp 11,60 triliun; Ditjen Perhubungan Udara Rp 9,14 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp 17,29 triliun; Badan Litbang Perhubungan Rp, 143,83 miliar; BPSDM Perhubungan Rp. 4,52 triliun; BPTJ Rp 204,74 miliar.

Penambahan anggaran tersebut dipergunakan untuk belanja operasional dan tunjangan remunerasi pada empat Badan Layanan Umum (BLU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News