204 Ribu WP Disurati, Disuruh Ikut Tax Amnesty

204 Ribu WP Disurati, Disuruh Ikut Tax Amnesty
Membayar pajak. Ilustrasi Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Program tax amnesty periode kedua tidak sesukses periode awal. Pada tiga bulan terakhir, jumlah peserta program pengampunan pajak kurang dari separo jumlah pada periode pertama.

Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, jumlah wajib pajak (WP) yang mendaftar pada periode pertama mencapai 393.358 nama. Pada periode kedua, jumlah itu menurun drastis menjadi 118.957 WP.

Karena itu, Ditjen Pajak lebih agresif mendorong WP mengikuti amnesti pajak dengan menyebar surat elektronik kepada 204.125 WP. E-mail tersebut berisi imbauan mengikuti program amnesti pajak.

Para WP itu teridentifikasi tidak melaporkan seluruh harta dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

’’Imbauannya kami e-mail kepada WP,’’ jelasnya dalam konferensi pers di gedung DJP kemarin (21/12).

Ken mengaku sering menerima tanggapan dari WP yang mendapat surat imbauan tersebut. ’’Banyak WP yang sudah Whatsapp saya. Mereka sudah menerima e-mail bahwa ada harta yang belum dilaporkan. Mereka bertanya harus bagaimana? Ya saya bilang silakan ikut tax amnesty saja,’’ katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sepakat dengan pernyataan Ken.

Berdasar data yang dimiliki Ditjen Pajak, terdapat 2.007.390 aset berupa kepemilikan tanah, bangunan, saham, dan kendaraan yang tidak dilaporkan dalam harta kekayaan WP.

JAKARTA – Program tax amnesty periode kedua tidak sesukses periode awal. Pada tiga bulan terakhir, jumlah peserta program pengampunan pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News