21 ASN Pemkab Lebak Bolos di Hari Pertama Kerja
Senin, 10 Juni 2019 – 23:38 WIB
“Memang ada beberapa OPD yang tingkat kehadirannya mencapai 91 persen. Tapi, banyak juga OPD yang kehadirannya mencapai 100 persen,” ujar Halson. (nur/rb)
Sanksi terhadap ASN yang indisipliner mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- Hevearita Melantik 591 PPPK Semarang, Ini Pesannya
- TPP 2024 Cair, ASN di Sumsel ini Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj Gubernur Agus Fatoni
- Bangka Selatan Mengajukan 505 Formasi CASN 2024, Ini Perinciannya
- 164 ASN di Kediri Naik Pangkat, Zanariah Berpesan Begini