21 ASN Pemkab Lebak Bolos di Hari Pertama Kerja
Senin, 10 Juni 2019 – 23:38 WIB

21 ASN di Pemkab Lebak, Banten, bolos kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah. Foto: Radar Banten
“Memang ada beberapa OPD yang tingkat kehadirannya mencapai 91 persen. Tapi, banyak juga OPD yang kehadirannya mencapai 100 persen,” ujar Halson. (nur/rb)
Sanksi terhadap ASN yang indisipliner mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan