21 Perusahaan Ogah Bayar THR
jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat sebanyak 21 perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Seperti sebelumnya, menjelang Lebaran 2014, LBH Jakarta kembali membuka posko pengaduan THR untuk mendampingi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
"Total ada 610 buruh yang terkena dampak dari tindakan 21 perusahaan tersebut," ungkap Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur kepada redaksi, Minggu (27/7).
Dia menjelaskan, jenis pengaduan yang diterima LBH Jakarta beragam. Mulai dari sikap perusahaan yang telat membayar THR hingga tidak memberikan THR dengan alasan karyawan masih dalam masa percobaan meski telah bekerja lebih dari 6 bulan.
Pada beberapa kasus terhadap pekerja dengan status harian lepas, perusahaan memberikan voucher belanja senilai Rp 300 ribu sebagai pengganti THR, juga ada perusahaan yang hanya memberi uang kebijaksanaan sebesar Rp 50 ribu-Rp 200 ribu atau uang pengganti pulsa sebesar Rp 100 ribu.
"Ada juga buruh yang dianggap sudah mengundurkan diri oleh perusahaannya," kata Isnur.
Posko pengaduan THR dibuka LBH Jakarta sejak tanggal 13 hingga 25 Juli 2014. Pengaduan datang dari karyawan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. (rmo/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat sebanyak 21 perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Seperti sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham