21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
Kamis, 13 Juni 2024 – 19:17 WIB

Pemusnahan 21 Ton Bawang Bombay di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurut Nasriadi, bawang ilegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Desa
Tamiang,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pelaku dijerat dengan pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal karena dapat merugikan negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang