216 Botol Black Label dan 192 Red Label DISITA!

216 Botol Black Label dan 192 Red Label DISITA!
Aparat Polsek KPL menyita ratusan botol miras. Foto: dok/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak 408 botol minuman keras impor selundupan disita aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) dari KM Gunung Dempo di pelabuhan Jayapura, Jumat (15/4).

Ratusan botol itu sebenarnya sudah sempat keluar dari kawasan pelabuhan, namun berhasil disita oleh polisi di jalan Amphibi Hamadi, tepatnya di depan Markas Lantamal X Jayapura.

Kapolsek KPL Iptu Abraham Soumilena membenarkan adanya penangkapan itu. Selundupan itu didapatkan berada di dalam 34 karton, yang terdiri dari jenis Black Label 18 karton berisi 216 botol (setiap karton berisi 12 botol sedangkan untuk Red Label 16 karton yang berisi 192 botol.

"Ratusan minuman keras hasil impor ini dikemas dalam karton yang dibawa dari Makassar dengan kapal Gunung Dempo, yang diduga milik salah satu pengusaha minuman keras di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan," kata Abraham seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Sabtu (16/4).

Dari hasil penyitaan tersebut, polisi mengamankan dua orang saksi yakni pengemudi dan kernet mobil truk yang mengangkut miras tersebut, polisi masih menyelidiki pemilik ratusan minuman keras bernilai sekitar Rp 500 juta tersebut.

"Dalam waktu dekat minuman keras bernilai setengah miliar tersebut akan dimusnahkan, hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelarangan miras dari tanah Papua," tuturnya. (jo/tri/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News