22 Tahun Dipenjara, Ternyata tak Bersalah
Jumat, 22 Maret 2013 – 15:27 WIB

David Ranta bertemu keluarganya saat baru saja dilepaskan dari penjara setelah terbukti tidak bersalah. FOTO: paxonbothhouses.blogspot.com
NEW YORK - David Ranta bisa jadi tak akan memaafkan para hakim yang menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara pada dirinya 1991 silam. Sebab, hukuman tersebut ternyata salah alamat. Ranta hari ini dibebaskan setelah dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pendeta Yahudi pada 1991 silam ternyata tak terbukti.
“Mr Ranta, kami meminta maaf atas apa yang sudah Anda jalani di penjara. Ini hal yang tidak adil buat Anda. Kami meminta maaf,” ujar hakim Miriam Cyrulnik seperti dilansir BBC.
Meski sudah dibebaskan, pihak Ranta mengaku tak akan tinggal diam. Kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan hukum pada kepolisian New York. Hukuman selama 22 tahun dan ternyata salah alamat tentu sangat merugikan Ranta. Sebab, Ranta yang saat ini berusia 58 tahun menghabiskan sebagian waktunya di balik hotel prodeo.
“Klien saya menghabiskan lebih dari dua decade di dalam penjara. Ini termasuk seumur hidup. Ini merampas masa mudanya. Jika Anda melihat sebelum dan sesudah dia dipenjara, Anda akan melihat orang yang berbeda,” terang kuasa hukum Pierre Sussman kepada CNN.
NEW YORK - David Ranta bisa jadi tak akan memaafkan para hakim yang menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara pada dirinya 1991 silam. Sebab, hukuman
BERITA TERKAIT
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit