23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR

23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
"Keputusan dikeluarkan BK DPR RI berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengadukan anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan," kata Prakosa.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pada akhir 2011 telah disetujui keputusan beberapa pelanggaran yang akan diumumkan pada rapat paripurna,  Jumat (15/12). Yaitu keputusan etik terhadap dua anggota DPR terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia  2004. Yakni, terhadap Anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014.

Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait upaya hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-undang Kesehatan.

"Dari enam keputusan tersebut, empat keputusan berkaitan dengan pidana, dua pelanggaran etika. BK peridoe ini sampai dengan 2011 telah melakukan 45 kali rapat dan 23 sidang BK," kata Prakosa. (boy/jpnn)

JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014,  hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News