23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
Jumat, 16 Desember 2011 – 15:29 WIB
"Keputusan dikeluarkan BK DPR RI berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengadukan anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan," kata Prakosa.
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pada akhir 2011 telah disetujui keputusan beberapa pelanggaran yang akan diumumkan pada rapat paripurna, Jumat (15/12). Yaitu keputusan etik terhadap dua anggota DPR terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Yakni, terhadap Anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014.
Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait upaya hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-undang Kesehatan.
"Dari enam keputusan tersebut, empat keputusan berkaitan dengan pidana, dua pelanggaran etika. BK peridoe ini sampai dengan 2011 telah melakukan 45 kali rapat dan 23 sidang BK," kata Prakosa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014, hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang