23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR

23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014,  hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR. Dari jumlah itu baru 45 yang ditindaklanjuti. Sedangkan 23 laporan tidak ditindakalanjuti karena tidak memenuhi persyaratan, seperti administrasi, bukan pelanggaran kode etik serta alamat fiktif.

"Sehingga kesulitan menindaklanjutinya, tidak bisa dihubungi," kata Ketua BK DPR, M Prakosa di Jakarta, Jumat (15/12).

Prakosa menjelaskan pada April 2011 telah diputus beberapa kasus. Antara lain, keputusan etik terhadap anggota DPR terkait tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan pembangkit listrik tenaga diesel, di Sungai Bahar, Muoro Jambi.

Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait dengan pemalsuan ijazah. Selanjutnya, keputusan etik terhadap Anggota DPR  terkait ketidakhadiran dalam sidang BK DPR.

JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014,  hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News