23 Remaja yang Selalu Bikin Resah Warga Diamankan Polisi, Lihat Barang yang Dibawanya
Selasa, 30 November 2021 – 10:42 WIB
Dalam menjalankan aksinya, mereka berkeliling jalan raya dengan mengendarai kendaraan roda dua antara jam 00.00 hingga 04.00 WIB.
"Pasal yang disangkakan bervariasi. Jika ditemukan senjata tajam, kami akan terapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY itu.
AKBP Ihsan mewanti-wanti kepada pelaku kejahatan jalanan untuk tidak melakukan aksinya di wilayah Bantul, karena polisi pasti akan bertindak tegas. (mcr25/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polres Bantul mengamankan puluhan remaja yang selama ini selalu bikin resah warga, lihat saja barang yang dibawanya....
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya