24-28 Juli, Truk Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalur Pemudik

24-28 Juli, Truk Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalur Pemudik
24-28 Juli, Truk Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalur Pemudik

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi mobil angkutan barang sejak H-4 hingga H+1 pada Lebaran Juli mendatang. Hal itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan para pemudik agar tak terganggu dengan lalu lalang mobil barang.

Jenis mobil barang yang dilarang melintas di ruas jalan yang dilalui oleh pemudik yaitu tronton, kontainer, ataupun truk gandeng. "Jadi yang dilarang melintas di ruas jalan pemudik kereta tempelan, kereta gandengan, truk gandengan serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, karena itu dapat mengganggu pemudik," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang angkutan lebaran 2014 di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6).

Setidaknya, aturan itu akan diterapkan di tiga daerah yang memiliki jalur utama untuk dilintasi pemudik. Antara lain Lampung, Pulau Jawa dan Bali.

A”turan itu akan efektif berlaku mulai tanggal 24 juli pukul 00.00. “Sampai tanggal 28 Juli 2014, di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Bali, angkutan barang dilarang beroperasi,” tegas dia.

Sedangkan untuk bahan pangan pokok yang daya tahannya tidak lama, disarankan diangkut melalui udara atau kereta. Dengan demikian bahan pangan yang daya tahannya singkat tidak kelamaan di jalan.(chi/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi mobil angkutan barang sejak H-4 hingga H+1 pada Lebaran Juli mendatang. Hal itu dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News