240 Karyawan Perusahaan Swasta di Lahat Berbuat Terlarang, Pengelola Hotel Tidak Tahu
jpnn.com, LAHAT - Sebanyak 240 karyawan perusahaan industri di Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan diduga melakukan perbuatan ilegal.
Mereka melakoni isolasi mandiri di beberapa hotel dan kompleks perumahan umum.
Hal tersebut diketahui setelah Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melakukan sidak penyisiran sejumlah hotel.
Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang mengatakan ratusan orang karyawan tersebut tercatat bekerja di salah satu perusahaan industri energi terbarukan di Kota Agung.
"Mereka melakukan isolasi tanpa melapor terlebih dahulu kepada Satgas COVID-19," katanya, Jumat (23/7).
Kedok mereka terbongkar lantaran pemerintah kabupaten menerima laporan masyarakat yang curiga ada sekelompok karyawan mendadak memenuhi hotel selama sepekan terakhir.
"Kami panggil pengelola hotel ternyata mereka tidak tahu kalau dihuni pasien konfirmasi positif COVID-19," kata Cik Ujang.
Pj. Sekda Lahat H Deswan Irsyad mengatakan pimpinan ratusan karyawan dan pengelola hotel tersebut dipanggil untuk memvalidasi data-data, lantas segera melakukan tes usap antigen untuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang mengatakan ratusan orang karyawan tersebut tercatat bekerja di salah satu perusahaan industri energi terbarukan.
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19