25 Tahun Mengabdi, Guru Ini Akhirnya Dapat SK CPNS
Jumat, 03 April 2015 – 05:44 WIB
Honorer K-1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS. Pegawai K-2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Tenaga honorer K-2 harus mengikuti tes seleksi apabila ingin diangkat menjadi CPNS.
Tenaga honorer K-3 adalah tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008. Peluang tenaga honorer K-3 menjadi CPNS jauh lebih sulit daripada dua kategori sebelumnya. (ima/jee/awa/jpnn)
SURABAYA - Sinar bahagia tampak jelas dari raut muka para penerima SK CPNS yang diserahkan. Abdurrahman, misalnya. Guru SDN Krembangan III itu menunggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah