256 Pejudi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice
jpnn.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah terus melancarkan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Tercatat sudah 256 pejudi yang tertangkap dari 112 perkara selama periode Agustus 2022.
Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
"Tidak ada RJ (restorative justice)," ujar Irjen Ahmad di Semarang, Senin (22/8).
Polda Jawa Tengah juga mencatat selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Menurut Irjen Ahmad motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.
Sebanyak 256 pejudi terjaring, Irjen Ahmad tegaskan tak ada restorative justice bagi mereka.
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
- Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
- Tujuh Laporan Kejahatan Perbankan di Polda Riau Berakhir Damai
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
- Babak Belur, Babinsa TNI Korban Pengeroyokan Maafkan 3 Pelaku