26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri

26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri
26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri
JAKARTA - 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, telah resmi dilarang ke luar negeri. Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi telah memasukkan 26 nama tersangka suap itu ke dalam daftar pencegahan agar tidak bisa meninggalkan Indonesia selama setahun ini.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/9), menyatakan, pencegahan mulai diberlakukan sejak 8 September, atau sepekan setelah KPK resmi mengumumkan 26 penerima travellers cheque sebagai tersangka. "Suratnya tanggal 7 September. Yang tanda tangan Pak Jasin (Wakil Ketua KPK M Jasin)," ujar Barimbing.

Lebih lanjut Barimbing memastikan bahwa 26 nama tersangka yang dilarang ke luar negeri itu termasuk anggorta DPR yang sekarang masih aktif. "Nama Pak Panda Nababan juga masuk," sebut Barimbing.

Imigrasi, lanjut Barimbingf, juga telah mengeluarkan surat siar tentang pencegahan 26 nama tersangka suap itu ke 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, baik yang ada di pelabuhan udara, pelabuhan laut ataupun pos lintas batas. "Pencegahannya berlaku sampai 1 September 2011," sambung Barimbing.

JAKARTA - 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, telah resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News