26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri

26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri
26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri
Seperti diketahui, sejak 27 Agustus 2010 lalu KPK secara resmi menetapkan 26 politisi DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. 26 tersangka itu berasal dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan  (FPPP).

Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama sebagai tersangka yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes. Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Soewarno dan Panda Nababan.

Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, 10 nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli.

Untuk nama-nama tersangka dari Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPR. Hanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan Paskah Suzetta pernah menjabat sebagai Menteri Negara Kepala Bappenas, sementara Baharudin Aritonang juga tercatat sebagai mantan Wakil Ketua BPK.

JAKARTA - 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, telah resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News