26 Tersangka Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia Dicekal

26 Tersangka Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia Dicekal
26 Tersangka Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia Dicekal
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengeluarkan cekal (cegah dan tangkal) kepada 26 mantan dan Anggota DPR ke luar negeri. Pencekalan para politisi yang berkiprah di Senayan itu terkait dugaan suap proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom periode 2004-2008. "Pencekalan bagi 26 orang mantan dan Anggota DPR itu, berlaku untuk masa satu tahun dan bisa diperpanjang," kata Patrilais Akbar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/9).

Dijelaskan Patrialis, pencekalan tersebut sebagai respon atau permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Kami hanya melaksanakan tugas dari penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tentu dengan persyaratan tertentu pula," ungkapnya.

Permintaan pencekalan oleh KPK terhadap 26 mantan dan Anggota DPR itu, lanjut Patrialis diajukan oleh KPK sekitar tanggal 8 September 2010 lalu.

Para mantan dan Anggota DPR yang dicekal tersebut berasal dari sejumlah fraksi, yaitu  Max Moein (mantan anggota FPDIP), Agus Prayitno Condro (mantan anggota FPDIP), Panda Nababan, (anggota FPDIP), Poltak Sitorus, (mantan anggota FPDIP), Willem Tutuarima, (mantan anggota FPDIP), (mantan anggota FPDIP), Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota FPDIP), Engelina Patiasina (mantan anggota FPDIP), Budiningsih (mantan anggota FPDIP), Jefri Tongas (mantan anggota FPDIP), Marheos Pormes (mantan anggota FPDIP), Ni Luh Mariani (mantan anggota FPDIP), Sutanti Pranoto (mantan anggota FPDIP), Soewarni (mantan anggota FPDIP),

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengeluarkan cekal (cegah dan tangkal) kepada 26 mantan dan Anggota DPR ke luar negeri. Pencekalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News