27.000 TKI Belum Kantongi KTKLN

Edi: Tanya Malaysia, Kenapa Tidak Dipulangkan

27.000 TKI Belum Kantongi KTKLN
27.000 TKI Belum Kantongi KTKLN
NUNUKAN – Sedikitnya 400 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di wilayah Tawau-Sabah Malaysia sejak Rabu (11/1) mulai banjiri Nunukan. TKI yang sebagian besar bekerja di kilang atau perladangan kelapa sawit ini, dipulangkan ke Indonesia oleh pihak agency atau perusahaan tempat mereka bekerja untuk mengurus Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).

TKI yang sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan ini untuk sementara ditampung di penampungan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, hingga proses pembuatan KTKLN selesai.

“Ini pemulangan biasa, masih terkait program pengampunan bagi pendatang asing tanpa izin (PATI) atau 5P yakni pendaftaran, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran yang diberikan Kerajaan Malaysia kepada TKI di Sabah. Jika tidak ada aral, Jumat sudah kembali ke Tawau,” ungkap Edi Sujarwo, Kasi Penempatan TKI BP3TKI Nunukan.

Pembuatan KTKLN, lanjut Edi, sesuai isyarat Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, dimana ditegaskan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri harus dilengkapi dengan KTKLN. Namun kenyataannya, meski ada program 5P oleh Kerajaan Malaysia, namun faktanya masih juga banyak TKI yang belum memiliki KTKLN. Berdasarkan data BP3TKI Nunukan, mencatat baru sekitar 3.000 TKI yang sudah mengurus KTKLN, ini artinya masih sisanya 27.000 TKI yang belum kantongi KTKLN.

NUNUKAN – Sedikitnya 400 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di wilayah Tawau-Sabah Malaysia sejak Rabu (11/1) mulai banjiri Nunukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News