28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun

28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap 28 pelaku judi sabung ayam yang berada di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Darat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan 28 orang itu disergap pada Minggu (19/6) sore saat judi sabung ayam tengah berlangsung.

“Penyergapan dilakukan oleh personel gabungan dari satreskrim, satsamapta, satintelkam, dan provos. Kami menyita sejumlah barang bukti di lokasi,” kata dia kepada wartawan, Senin (20/6).

Adapun barang bukti yang disita yakni 54 unit sepeda motor, sembilan ekor ayam bangkok jantan, dua gulung ambal sabung ayam, dua jam dinding, dan tiga serkap ayam.

“Para pelaku beserta barang bukti diringkus ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” tegas dia.

Perwira menengah Polri itu menambahkan dari hasil pemeriksaan, satu orang sudang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial RS merupakan pemiliki lokasi sabung ayam.

Kepada polisi, RS mengaku judi sabung ayam itu dioperasikan setiap Sabtu dan Minggu, serta mendapat keuntungan mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dalam sekali permainan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib bersama anak buahnya menangkap 28 pejudi sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News