28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:55 WIB
"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib bersama anak buahnya menangkap 28 pejudi sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polrestabes Palembang Gelar Sertijab 8 Pejabat Utama, Eks Kasubbid Penmas Jadi Kasat Lantas
- Awal Ramadan, Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Pekanbaru
- Polrestabes Palembang Jaga Ketat PSL di 3 Kecamatan