28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:55 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib. Foto: sumeks
"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib bersama anak buahnya menangkap 28 pejudi sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang