29 Panti Pijat dan Karaoke Dibuldoser

29 Panti Pijat dan Karaoke Dibuldoser
29 Panti Pijat dan Karaoke Dibuldoser

jpnn.com - SEMARANG - Tindakan tegas dilakukan aparat Kota Semarang dengan membongkar paksa 29 tempat karaoke dan panti pijat liar di sepanjang Jalan Unta Raya, Semarang. Pembongkaran tersebut dilakukan oleh gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas Kota Semarang, TNI, dan Kepolisian, Jumat (20/12) kemarin.

"Kami terpaksa membongkar paksa tempat-tempat itu lantaran diduga sering disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung," kata Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva, usai pembongkaran.

Tindakan tegas tersebut diambil lantaran tempat yang sering dirazia petugas tersebut tetap nakal. Padahal setiap kali dirazia, pemilik dan pekerjanya sudah diberikan pembinaan dan juga peringatan. "Teguran dan peringatan secara lisan dan tertulis sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap saja melakukan praktik yang sama, sehingga kami memilih langkah tegas dengan melakukan pembongkaran," tuturnya.

Pembongkaran paksa tersebut juga didasari pada permintaan warga sekitar yang sudah semakin resah dengan keberadaan tempat karaoke dan panti pijat liar tersebut. Bahkan, warga sekitar merasa ketakutan saat melintas di depan lokasi lantaran banyaknya pengunjung yang mabuk dan berkeliaran di tepi jalan.

"Aktivitasnya sudah mengganggu warga. Selama satu tahun belakangan warga sering ketakutan saat melintas dan memilih putar balik," papar Lurah Pandean Lamper, Sri Indrayati SH kepada Jateng Pos.

Sri menambahkan, pemilik tempat-tempat tersebut merupakan warga pendatang. Mereka memilih tempat yang sebenarnya adalah bantaran Banjir Kanal Timur. "Dari data akhir tahun 2012 itu hanya 22 tempat karaoke. Tetapi selama satu tahun ini berkembang menjadi 29 tempat, termasuk panti pijat," tambahnya.

Dengan adanya pembongkaran tersebut, Sri berharap para pemilik dan pekerjanya jera. Terlebih, fungsi asli bantaran sungai dapat kembali seperti sedia kala. "Kami mendukung penuh pembongkaran itu, agar mereka jera dan warga sekitar mendapatkan kenyamanan kembali," pungkasnya. (har)

SEMARANG - Tindakan tegas dilakukan aparat Kota Semarang dengan membongkar paksa 29 tempat karaoke dan panti pijat liar di sepanjang Jalan Unta Raya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News