299 Guru di Sorong Diangkat Sebagai PPPK, Dapat Hak yang Sama Seperti PNS

299 Guru di Sorong Diangkat Sebagai PPPK, Dapat Hak yang Sama Seperti PNS
Tenaga guru PPPK saat penerimaan SK guna menjalankan tugas. ANTARA/Ernes Broning Kakisina)

jpnn.com, SORONG - Sebanyak 299 guru di Kabupaten Sorong, Papua Barat, diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Sorong secara resmi memberikan surat keputusan (SK) guna melanjutkan tugas bagi 299 guru PPPK tersebut. 

Sebanyak 101 guru PPPK yang menerima SK ini mengajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 198 di Sekolah Dasar (SD).

“Guru tersebut mendapatkan hak yang sama seperti ASN. Namun ada yang menjadi pembeda, yakni guru PPPK harus dievaluasi kinerjanya dalam setiap kurun waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora di Sorong, Papua Barat, Rabu (6/7).

Dia menjelaskan PPPK tersebut merupakan kelulusan seleksi 2021 guna mengabdi mencerdaskan anak-anak setempat.

Para guru PPPK yang direkrut tersebut akan disebar ke seluruh wilayah di Kabupaten Sorong terutama pada daerah-daerah 3T.

Menurut dia, penerimaan guru PPPK di untuk wilayah Kabupaten Sorong pada 2021 ternyata masih kurang.

Oleh karena itu, kata dia, rencananya akan dibuka penerimaan baru pada 2022.

Dia  mengungkapkan penerimaan guru PPPK hingga 90 hingga 95 persen untuk menjawab kekurangan tenaga pendidik tingkat SD sampai SMP di Kabupaten Sorong.

Sama halnya seperti para guru PNS, guru PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan serta gaji ke-13 dan ke-14.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News