299 Guru di Sorong Diangkat Sebagai PPPK, Dapat Hak yang Sama Seperti PNS

jpnn.com, SORONG - Sebanyak 299 guru di Kabupaten Sorong, Papua Barat, diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Sorong secara resmi memberikan surat keputusan (SK) guna melanjutkan tugas bagi 299 guru PPPK tersebut.
Sebanyak 101 guru PPPK yang menerima SK ini mengajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 198 di Sekolah Dasar (SD).
“Guru tersebut mendapatkan hak yang sama seperti ASN. Namun ada yang menjadi pembeda, yakni guru PPPK harus dievaluasi kinerjanya dalam setiap kurun waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora di Sorong, Papua Barat, Rabu (6/7).
Dia menjelaskan PPPK tersebut merupakan kelulusan seleksi 2021 guna mengabdi mencerdaskan anak-anak setempat.
Para guru PPPK yang direkrut tersebut akan disebar ke seluruh wilayah di Kabupaten Sorong terutama pada daerah-daerah 3T.
Menurut dia, penerimaan guru PPPK di untuk wilayah Kabupaten Sorong pada 2021 ternyata masih kurang.
Oleh karena itu, kata dia, rencananya akan dibuka penerimaan baru pada 2022.
Dia mengungkapkan penerimaan guru PPPK hingga 90 hingga 95 persen untuk menjawab kekurangan tenaga pendidik tingkat SD sampai SMP di Kabupaten Sorong.
Sama halnya seperti para guru PNS, guru PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan serta gaji ke-13 dan ke-14.
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik