2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Ruhut Sitompul Bilang Hormati
Sabtu, 19 Maret 2022 – 15:20 WIB

Ruhut Sitompul. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dia meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Kita harus menghormati dong putusan pengadilan," kata Ruhut Sitompul yang dihubungi JPNN.com, Sabtu (19/3).
Dia juga menyebutkan di dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu dijelaskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sedang melaksanakan tugas dengan baik.
Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas 2 terdakwa pembunuhan sewenang-wenang enam Laskar FPI.
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme