3 Anggota Geng Motor Sadis Ini Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

3 Anggota Geng Motor Sadis Ini Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto saat koferensi pers tentang penangkapan anggota geng motor. ANTARA/Ali Khumaini

Menurut AKBP Wirdhanto, para pelaku kejahatan tersebut kerap beraksi dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas.

Kaki ketika pelaku juga dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat penangkapan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu ponsel, satu kunci kendaraan, satu buah sweater, dan sebuah kaus.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

AKBP Wirdhanto Hadicaksono ungkap penangkapan 3 anggota geng motor sadis yang ditangkap polisi ini. Begini ulah para pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News