3 Anggota Polisi Dibawa Kabur Penyelundup dengan Kapal Hantu, Dikeroyok hingga Tak Berdaya

3 Anggota Polisi Dibawa Kabur Penyelundup dengan Kapal Hantu, Dikeroyok hingga Tak Berdaya
Barang bukti kapal hantu (kiri) yang digunakan pelaku penyelundupan benih benur lobster diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Minggu (1/5/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)

3 anggota polisi dibawa kabur penyelundup lobster dengan kapal hantu. Mereka dikeroyok hingga tak berdaya. Namun, akhirnya ini yang terjadi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News