3 Anggota Polisi Dibawa Kabur Penyelundup dengan Kapal Hantu, Dikeroyok hingga Tak Berdaya
Minggu, 01 Mei 2022 – 22:02 WIB
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)
3 anggota polisi dibawa kabur penyelundup lobster dengan kapal hantu. Mereka dikeroyok hingga tak berdaya. Namun, akhirnya ini yang terjadi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya