3 Anggota TNI Tersangka Tabrak Lari di Nagreg Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer

3 Anggota TNI Tersangka Tabrak Lari di Nagreg Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer
Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pernyataan tegas soal kasus 3 oknum TNI membuang mayat korban tabrakan di Nagreg. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Apa pun motifnya, masih kami dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.(antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan tiga tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah dipindahkan ke ruangan tahanan baru.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News