3 Bandar Narkoba di Palembang yang Dikenal Licin Ini Ditangkap Polisi
Senin, 10 Oktober 2022 – 21:48 WIB
Para tersangka menyebut sebagian barang haram telah diedarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.
Dari hasil penjualan paket sabu-sabu tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 30 juta.
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba," ucap Kompol Handryanto.
Atas perbuatannya, ketiga bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Kompol Handryanto menyebut tiga bandar narkoba di Palembang yang ditangkap polisi ini dikenal piawai mengelabui aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat