3 Bandar Narkoba di Palembang yang Dikenal Licin Ini Ditangkap Polisi
Senin, 10 Oktober 2022 – 21:48 WIB

TIga bandar narkoba di Palembang ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Para tersangka menyebut sebagian barang haram telah diedarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.
Dari hasil penjualan paket sabu-sabu tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 30 juta.
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba," ucap Kompol Handryanto.
Atas perbuatannya, ketiga bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Kompol Handryanto menyebut tiga bandar narkoba di Palembang yang ditangkap polisi ini dikenal piawai mengelabui aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat