3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
Senin, 05 Mei 2025 – 14:33 WIB

Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.
"Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 4.000.000, termasuk nilai kendaraan dan dokumen penting," kata Joko.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor Vega Force 2014 warna putih-biru beserta kunci, STNK dan BPKB.
"Tersangka HL dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," tegas Joko.
Polres Banyuasin mengimbau warga tetap waspada, jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang.
"Laporkan segera jika menemui kejadian mencurigakan," tutup Joko. (mcr35/jpnn)
Curi motor milik korban Supriadi, tersangka berinisial HL ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi