3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur

3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

"Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 4.000.000, termasuk nilai kendaraan dan dokumen penting," kata Joko.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor Vega Force 2014 warna putih-biru beserta kunci, STNK dan BPKB.

"Tersangka HL dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," tegas Joko.

Polres Banyuasin mengimbau warga tetap waspada, jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang.

"Laporkan segera jika menemui kejadian mencurigakan," tutup Joko. (mcr35/jpnn)

Curi motor milik korban Supriadi, tersangka berinisial HL ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News