3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu

"Belakangan, publik masih bertanya soal motif pembunuhan, dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera," ujar mantan wakil ketua umum Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.
Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Poin kedua catatan PBHI ialah terangnya pro justitia secara paralel akan menjawab terjadinya obstruction of justice dalam pemeriksaan kasus Brigadir J.
Julius menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus.
Pemeriksaan itu meliputi dugaan pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan, dengan penanganan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri langsung di bawah komando Bareskrim.
"Melalui helicopter view ini terungkap selain materi pro justitia, juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya," tutur Julius.
Semua perbuatan tersebut menurutnya masuk dalam kategori obstruction of justice atau penghalangan keadilan yang mengandung tiga unsur.
Unsur obstruction of justice:
1. Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), lalu;
Ketua BP PBHI Julius Ibrani sampaikan tiga catatan kasus Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu tahu.
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang