3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu

3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022). Foto/dok : Ricardo/JPNN

2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings), kemudian;

3. Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Julius menekankan bahwa Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja.

Menurut Julius, Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi, siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa Irjen Sambo  dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal, sehingga menghalangi pro justitia.

"Sebaliknya, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice," ujar Julius.

Kontestasi Politik Internal Polri

Poin ketiga catatan PBHI tidak kalah penting, yakni tragedi buruk institusi Polri melalui kematian Brigadir J seharusnya jadi momentum pembebasan Korps Bhayangkara dari polemik kontestasi politik internal kepolisian.

Julius mengatakan sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system. "Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri," tuturnya.

Oleh karena itu, Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan pro justitia, lalu menyelesaikan obstruction of justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal institusinya.

Ketua BP PBHI Julius Ibrani sampaikan tiga catatan kasus Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News