3 Cukong Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini sedang Diburu Polisi
Senin, 20 Februari 2023 – 17:45 WIB
Saat ini, para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel di Palembang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Dari para tersangka ini kami juga sedang mendalami siapa penadahnya sehingga kasus ini tuntas," imbuhnya.
Dari tangan keenam tersangka itu, polisi menyita 98 ton batu bara hasil tambang ilegal, empat unit dump truk Mitsubishi Fuso, satu lembar surat jalan dari PT Mulia Indah Bersama.
Barang bukti batu bara dan mobil dump truk tersebut dititipkan aparat kepolisan ke perusahaan semen yang ada di Kabupaten OKU.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)
Tiga cukong tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ini tengah diburu polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia