3 dari 15 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal Sedang Menjalani Hukuman
"Diproses beberapa bulan kemudian menyadarai itu kemudian buat lagi laporan karena menydarai itu bisa kami cegat tidak terjadi proses pemindahan haknya informasi dari polri juga kepada korban tolong dicek yang lain. Karena kami mensinyalir adanya perpindahan hak dengan melawan hukum," katanya.
Dari informasi itu, kata Tubagus sehingga lahir LP yang ketiga berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Modus sudah dijelaskan ada persamaan ada sedikit perbedaan dari masing-masing LP tersebut," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, dari laporan yang pertama pihaknya telah menangkap 5 tersangka.
Dari 5 tersangka itu, 3 di anataranya sedang menjalani hukuman atas kasus pemalsuan sertifikat tanah milik ibunda eks wakil menteri luar negeri di Pondok Indah.
"Saya ambil yang LP nomor 1 Pondok Indah ada lima tersangka di situ. Tiga ini sedang menjalani hukuman dengan kasus mafia tanah tetapi nyambung. Dari ketiganya ada salah satu inisial A selama dia di dalam itu (Lapas,red) ada kasus mafia tanah yang sementara masih mengejar yang bersangkutan dia pelaku, dia otaknya," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk 15 tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dialami ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- Homega Meluncurkan Aplikasi untuk Permudah Konsumen Atur Konsep Desain Interior Rumah
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- Wujudkan Konsep Rumah Minimalis dengan Kartu Kredit BRI