3 Dinyatakan jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RS Labuhanbatu

3 Dinyatakan jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RS Labuhanbatu
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah 1x24 jam melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam tindakan rasuah itu, ada tiga orang yang dijadikan tersangka.

“Mereka adalah ES (Effendy Sahputra) pemilik PT BKA (Binivan Konstruksi Abadi), PHH (Pangonal Harahap) Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021, dan UMR (Umar Ritonga) swasta,” kata Satu di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) malam.

Namun, KPK baru bisa menangkap PHH dan ES. Sementata UMR yang juga orang kepercayaan dari Pangonal kabur saat operasi penangkapan, Selasa (17/7) kemarin.

Sementara itu, dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Labuhanbatu, ada enam orang yang sempat ditangkap. Selain ES dam PHH, ada HTR (H Thamrin Ritonga) dari pihak swasta, KP (Khairul Pakhri) selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, H pegawai BPD Sumatera Utara, dan E sebagai ajudan PHH.

Saut menuturkan, dalam praktik rasuah ini, ada modus baru yang digunakan pelaku. Bahkan, petugas nyaris terkecoh dengan modus ini.

“Pelaku membuat kode yang rumlt untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah. Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu,” urai Saut.

Kemudian, antara pihak pemberi yakni ES dan pihak penerima PHH bersama UMR tak berada di lokasi saat uang berpindah tangan.

Hany saja KPK baru bisa menangkap PHH dan ES. Sementata UMR yang juga orang kepercayaan dari Pangonal kabur saat operasi penangkapan, Selasa (17/7) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News