3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini
Jumat, 11 Maret 2022 – 10:39 WIB
Pada kasus ini, polisi menetapakan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka.
Selain Azis Samual, polisi juga menetapkan MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
MN KAHMI menyakini polisi bersikap profesional dalam menangani kasus penganiayaan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KNPI Angkat Topi atas Prestasi Timnas Garuda di Ajang Piala Asia 2024
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Silaturahmi KNPI, Ryano Panjaitan Mengajak Pemuda Bersatu Seusai Pilpres 2024
- Aktivis Muda Nilai Nadia KNPI Layak Jadi Cawagub Jakarta
- Ketua Umum KNPI Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
- KNPI Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024