3 Hal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Trading Mata Uang Kripto

3 Hal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Trading Mata Uang Kripto
Ilustrasi bitcoin. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Oleh: Investment Specialist PT Panin Asset Management Yasmeen Danu

 

Mata uang kripto alias crytocurrency adalah aset digital yang berfungsi sebagai mata uang yang memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi secara langsung tanpa perantara perbankan atau pihak lainnya.

Mata uang kripto jadi fokus pembahasan ketika pada 2017 bitcoin memberikan imbal hasil tahunan 1.369 persen.

Sebuah angka yang sangat menggiurkan. Bitcoin diciptakan pada 2009 oleh sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto setelah krisis keuangan global 2008.

Bitcoin menggunakan teknologi rantai blok yang dikontrol bersama. Tanpa campur tangan bank sentral atau pemerintah negara mana pun.

Saat ini ada lebih dari 2.000 mata uang kripto dan di Indonesia puluhan mata uang kripto aktif diperdagangkan.

Berdasar data Maret 2019, bitcoin, ethereum, ripple, dan EOS adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.

Mata uang kripto alias crytocurrency adalah aset digital yang berfungsi sebagai mata uang yang memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi secara langsung tanpa perantara perbankan atau pihak lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News