3 Hal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Trading Mata Uang Kripto
Mayoritas negara mengambil posisi netral dalam mengadopsi mata uang kripto.
Beberapa mata uang kripto diakui sebagai alat pembayaran yang dapat diperdagangkan, tetapi bukan sebagai mata uang resmi.
Sementara itu, Tiongkok, Rusia, Vietnam, dan beberapa negara Amerika Latin melarang penggunaan dan perdagangan mata uang kripto.
Sebab, volatilitas dan sifatnya yang tidak memenuhi aturan bank sentral dianggap dapat mengancam stabilitas moneter.
Hingga saat ini, Bank Indonesia menyatakan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Namun, per Februari 2019 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Artinya, investor tidak dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto, tetapi dapat memperjualbelikannya di bursa berjangka.
Sebelum tergiur imbal hasilnya, berikut beberapa pertimbangan saat memutuskan adu untung di mata uang kripto.
Mata uang kripto alias crytocurrency adalah aset digital yang berfungsi sebagai mata uang yang memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi secara langsung tanpa perantara perbankan atau pihak lainnya.
- Peluncuran ETF Bitcoin & Ethereum Spot Pertama di Asia, CEO Indodax Merespons Begini
- Waspada Fenomena Ini Setelah Halving Bitcoin, Investor Wajib Waspada
- Sambut Bitcoin Halving, Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Moncer, Upbit Ungkap Strategi Maksimalkan Investasi Kripto
- 33 Persen Investor Kripto di Indonesia Pilih Indodax sebagai Mitra Terpercaya
- Begini Perspektif Exchange & Komunitas Dalam Menghadapi Bitcoin Halving Day