3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Properti
Rabu, 06 Maret 2019 – 16:46 WIB
Agar tidak menganggu kelancaran keuangan pribadi, investor harus menjaga agar rasio cicilan tidak lebih dari 30 persen penghasilan rutin.
Rasio cicilan yang sehat akan memudahkan investor mengajukan kredit kepemilikan.
Status hukum.
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, pelajari perbedaan berbagai status kepemilikan seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak satuan rumah susun, dan lain-lain.
Untuk apartemen, selain hak atas bangunan, pelajari status tanah tempat bangunan didirikan. (jawapos)
Kebanyakan orang berpikir tentang rumah tinggal ketika membicarakan tentang properti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Sule Menjual Semua Koleksi Mobil Mewahnya, Oh Ternyata
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- Ini Alasan Bro Hizrah Ganti Nama Setelah Sukses Berbisnis