3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Properti
Rabu, 06 Maret 2019 – 16:46 WIB

Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Agar tidak menganggu kelancaran keuangan pribadi, investor harus menjaga agar rasio cicilan tidak lebih dari 30 persen penghasilan rutin.
Rasio cicilan yang sehat akan memudahkan investor mengajukan kredit kepemilikan.
Status hukum.
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, pelajari perbedaan berbagai status kepemilikan seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak satuan rumah susun, dan lain-lain.
Untuk apartemen, selain hak atas bangunan, pelajari status tanah tempat bangunan didirikan. (jawapos)
Kebanyakan orang berpikir tentang rumah tinggal ketika membicarakan tentang properti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- PIK 2 Magnet Baru Investasi Properti, Makin Diminati Investor dan Ekspatriat Asia
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan