3 Hari Lagi Bareskrim Garap Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi

3 Hari Lagi Bareskrim Garap Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

Ketiga tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Ketiga direncanakan untuk diperiksa pada Jumat (15/1) besok," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini tergantung dari kewenangan penyidik serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.

"Belum tahu, rencana begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," imbuh lulusan Akpol 1991 ini.

Seperti diketahui Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penghalangan tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (11/1).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Bareskrim telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus menghalangi hasil swab di RS Ummi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News