3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
jpnn.com, INHIL - Sareskrim Polres Indragiri Hilir meringkus seorang residivis bernama Rifai, yang sudah memerkosa anak berusia 12 tahun.
Rifai ditangkap tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko pada Selasa (14/1 sore.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak berusia 12 tahun bersama keluarganya melapor ke Polres Inhil.
“Menurut keterangan korban, awalnya pelaku meminta ditunjukkan tempat jual es batu. Lalu membujuk untuk naik sepeda motor dengan,” kata AKP Budi kepada JPNN.com Rabu (15/1).
Namun, pelaku justru membawa korban ke kebun sawit dan melakukan aksi bejatnya.
Tidak lama setelah menerima laporan pemerkosaan ini, Tim Satreskrim Polres Inhil langsung bergerak.
“Setelah tiga jam menerima laporan, kami mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Budi membeberkan bahwa Rifai merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Tim Sareskrim Polres Indragiri Hilir, meringkus seorang residivis bernama Rifai, lantaran memperkosa anak berusia 12 tahun.
- Warga Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual di Australia
- Piala Dunia 2026: Cape Verde Lagi Bersinar, Sang Kapten Tersandung Kasus Pemerkosaan
- Remaja di Bawah 16 Tahun Masih Bisa Mengakses Media Sosial di Indonesia
- Kasus Dugaan Cabul Mantan Camat Taniwel Timur Diserahkan kepada Jaksa
- Sempat Buron Sepekan, Pelaku Kekerasan Seksual di Palembang Digulung Polisi
- Kiai Cabul Ditangkap, Legislator Minta Polisi Usut Pihak yang Tekan Korban
JPNN.com




