3 Jenis ASN: PNS, PPPK, Honorer, yang Usul Bukan Orang Sembarangan

3 Jenis ASN: PNS, PPPK, Honorer, yang Usul Bukan Orang Sembarangan
Muncul ide ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK, dan honorer tidak dibedakan secara kontras.

"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah," ujar Sultan. (jpnn)

Tiba-tiba muncul gagasan agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari 3 jenis, yakni PNS, PPPK, dan honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News