3 Jenis ASN: PNS, PPPK, Honorer, yang Usul Bukan Orang Sembarangan

3 Jenis ASN: PNS, PPPK, Honorer, yang Usul Bukan Orang Sembarangan
Muncul ide ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Masih hangat soal pernyataan Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas bahwa pemerintah sedang mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga non-ASN, tiba-tiba muncul ide anyar terkait nasib honorer.

Muncul gagasan yang mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Diketahui, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Nah, ide baru mendorong agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari 3 jenis, yakni PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan honorer.

Perlu diketahui bahwa rencana penghapusan tenaga honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Rencana penghapusan honorer telah memantik keresahan di kalangan tenaga non-ASN, termasuk sejumlah pemda karena merasa masih membutuhkan tenaga mereka.

Tiba-tiba muncul gagasan agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari 3 jenis, yakni PNS, PPPK, dan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News