3 Kadiv Propam Disorot Terkait AKBP Brotoseno, Ada Nama Kapolri
"Kalau tidak cepat, akhirnya memunculkan masalah di kemudian hari, seperti kasus Brotoseno ini," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
"Kalau tidak tuntas akhirnya mewariskan PR (pekerjaan rumah) masalah dan ini tidak sehat bagi tata laksana organisasi yang baik."
AKBP Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.
Selanjutnya, AKBP Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
AKBP Brotoseno baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara.
Hasil sidang KEPP AKBP Brotoseno diputuskan terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.
Brotoseno juga dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi. (cr1/jpnn)
Pengamat kepolisian menyoroti tiga Kepala Divisi Propam Polri yang tak menjalankan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno, ada nama Kapolri Listyo
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif