3 Kakek dan 1 Nenek Lakukan Perbuatan Haram di Rumah

3 Kakek dan 1 Nenek Lakukan Perbuatan Haram di Rumah
JUDI. Kakek-kakek dan nenek serta barang bukti perjudian diamankan di Mapolres Bengkayang, Jumat (2/6). FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).

Ketiga kakek itu adalah Liu Hian Djiu alias Ahian (70), Jap Tet Phin alias Apin (60), dan Tarmizi (62).

Sedangkan di nenek bernama Fu Nyan Fa alias Afa (65).

Mereka ditangkap di rumah Ahian ketika sedang bermain judi kartu remi.

“Keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/22/A/VI/2017/Sek.SR, tanggal 1 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Perjudian di dapur rumah Ahian di Dusum Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberty Kombo, Jumat (2/6).

Kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat, Kamis (1/6) sekitar pukul 11:30.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses hukum,” tegas Kombo.

Polisi menyita delapan lembar kertas karton warna kuning, 108 lembar kartu gold fish playing card, dan uang Rp 660 ribu.

Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News